Kitab Al Ikhya Ulumuddin: Sesuatu yang Membawa Haram Maka Haram pula Hukumnya


Islam telah menandaskan bahwa sesuatu yang diharamkan, maka cara yang dapat membawa kepada hal yang haram tersebut adalah haram hukumnya. Misalnya saja, islam mengharamkan perbuatan zina, maka semua pendahuluan dan apa saja yang dapat membawa kepada perbuatan itu adalah diharamkan juga. Seperti berdua – duaan, bercampur dengan bebas, foto – foto telanjang, nyanyi – nyanyian kegila – gilaan dan lain – lain. 

Dari dasar inilah maka para ulama fiqih telah membuat suatu kaedah “ apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram.

Keadaan yang diberikan oleh ulama fiqih tersebut sangat luas daerahnnya, tidak hanya tertuju pada sipelakunya itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi semua orang yang bersekutu (kongsi) dengan dia, baik melalui modal ataupun sikap. 

Misalnya tentang arak, Rosulullah melaknat kepada yang meminumnya, yang membuatnya, yang membawanya, yang diberinya, yang menjual da sterusnya., begitu juga dalam hal riba, akan dilaknat orang yang memakannya, penulisnya dan saksi – saksinya.
Berpolitik terhadap yang haram, maka hukumnya haram. 

Diatas telah diterangkan bahwa islam telah mengharamkan seluruh perbuuatan / sikap yang dapat membawa kepada haram, maka begitu juga islam telah mengharamkan politik (siasat) yang dat membawa kepada keharamanya, yang dapat merugikan umat manusia. 

Sebagai contoh, sikap orang Yahudi ketika dilarang berburu pada hari sabtu, kemudian mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini dengan menggali sebuah parit pada hari jum’at dengan motif agar pada hari sabtu ikan – ikan dapat masuk kedalam parit yang telah digali tersebut, dan akan diambil pada hari ahad. 

Cara seperti ini dipandang halal oleh orang – orang yang bersiasat itu untuk melanggar larangan tersebut, akan tetapi para ahli fiqih memandang hal tersebut adalah haram karena motifnya justru untuk berburu dengan jalan siasat maupun secara langsung. 

Dalam hal ini rosul bersabda: “jangan kamu berbua seperti perbuatan Yahudi, dan janganlah kamu menganggap hala terhadap larang – larangan Allah walaupun dengan siasat yang paling kecil”

Termasuk berpolitik, yaitu menamakan sesuatu yang jaram dengan nama yangl lain, merubah bentuk dengan bentuk yang lain, padahal hakikat bendanya itu itu juga. 

Pada zaman sekarang ini banyak orang yang menamakan khamer sebagai minuman rohani yang dapat menyegarka badan, tarian porno dinamakan seni tari dan sebagainya, padahal semunya itu hanya kedok belaka, rupanya Rosul yang hidup pada masa 15 abad yang silam megetahui pola hidup dan tingkah laku pada zaman sekarang ini, yang menganggap halal minuman arak dan member nama lain, hal ini dapat diketahui melalui sabdanya, “Sungguh aka ada suatu golongan dari umatku yang mengaggap halal minuman arak dengan memberikan nama lain” (HR Imam Ahmad) dan sabdanya yang lain “akan datang suatu masa dimana manusia menganggap halal riba dengan nama juak beli”.