Tentang Syubhat dalam Kitab al-Ihyaulumudin


Syubhat artinya samar atau kurang jelas. Dalam arti disini ialah setiap perkara atau persoalan yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi umat islam. Hal inibisa terjadi mungkin karena tidak jelasnya dalil dan mungkin karena tidak jelasnya jalan untuk menerapkan nas (dalil) yang ada terhadap suatu peristiwa. 

Terhadap persoalan ini (syubhat) islam memberikan suatu garis yang disebut wara’ (sikap berhati – hati karena takut berbuat haram). Dimana dengan sifat ini seorang muslim diharuskan untuk menjauhkan diri dari masalah yang syubhat, sehingga dengan demikian dia tidak akan tersesat untuk berbuat haram.

Mengenai persoalan ini, Rosulullah telah memberikan prinsip melalui sabdanya “ yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan diantara keduanya itu ada perkara – perkara yang belum jelas (syubhat). Hal – hal yang subhat tidak diketahui oelh sebagian besar manusia. Maka barangsiapa yang takut melakukan kesyubhatan, berarti ia telah menjaga dirinya dari suatu yang mencemarkan kehormatan pribadinya serta agamanya. 

Dan barang siapa yang jatuh keadalam kesyubhatan – kesyubhatan, maka ia telah jatuh kepada keharaman – keharaman, sebagaimana seorang pengembala yang mengembala disekitar tempat yang terlarang, diragukan ternaknya itu makan ditempat yang terlarang tadi” (HR. Mutafaqqun’alaih).

Perkara yang halal itu sudah jelas, artinya sudah jelas kehalalannya, begitu juga perkara yang haram, tetapi yang sangat sukar sekali adalah dua diantara halal dan haram, yang mana kebanyakan manusia itu tidak mengetahui. Perkara yang ada ditengah –tengah antara halal dan haram disebut syubhat (samar).

Adapun mengenai hal – hal yang syubhat adalah sesuatu yang samar – samar untuk diketahui, kurang jelas kenyataannya bagi kita, misalanya saja sesuatu yang bagi kita dapat mengemukakan dua keyakinan yang berlawanan antara satu dengan yang lainnya, kedua keyakinan itu dapat dibuktikan dengan timbulnya dua sebab menyebabkan adanya dua macam keyakinan tadi.