OPINI: POLEMIK LARANGAN CADAR DI KAMPUS



Polemik Larangan Cadar di Kampus
By. Nurhasanah (161310007) FA/IV

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa cadar adalah kain penutup muka atau wajah (bagi perempuan) sementara untuk kewajiban memakainya masih diperdebatkan sampai hari ini karena begitu banyak pendapat dari berbagai kalangan yang mengatakan bahwa cadar diwajibkan atau hanya dimakruhkan karena menilai bahwa cadar adalah budaya Arab.

Dalam hal tersebut argumentasi kedua pihak (baik yang mewajibkan atau yang memakruhkan) sama – sama mempunyai argumen kuat yang disertai dengan kutipan ayat Al-qur’an. Seperti pihak yang mewajibkan merujuk pada ayat Al-qur’an An-Nur (31) yang berbunyi “Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya”. Menurut mereka yang mengutip riwayat Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.

Sementara pihak yang mengatakan bahwa cadar bukanlah sesuatu yang diwajibkan untuk dipakai oleh kalangan perempuan umat islam mengatakan bahwa cadar adalah budaya Arab dan cadar bukan hanya dikenakan oleh kalangan kaum muslim perempuan tapi juga dikenakan oleh kaum Yahudi yaitu kaum Yahudi Yaman atau al-Yahudu al-Yamaniyun yang tinggal di Arab Teluk dan kaum Yahudi Yaman adalah sebagian kecil dari komunitas “Yahudi Garis Lurus” (masih ada sejumlah kelompok Yahudi lain yang berhijab dan bercadar) yang mengklaim bahwa cadar itu adalah asal-usulnya merupakan “tradisi Yahudi” (bukan “tradisi Islam” atau “tradisi Arab”).

Sementara dilihat dari sisi sejarnya seperti dilansir Kumparan.com bahwa menurut dosen Universitas NU Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Muhammad Idris Masudi, mengatakan bahwa cadar pada dasarnya cadar sudah mulai digunakan sebelum Islam lahir. Saat itu, cadar merupakan jenis pakaian yang digunakan oleh perempuan di wilayah "gurun pasir" pada waktu itu. "Iya sebelum Islam ada, sudah ada cadar. Itu tradisi di sana, Bahkan di Yahudi juga itu ada cadar,".

Menurutnnya penggunaan cadar pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat di suatu wilayah. Atau dengan kata lain, penggunaan cadar harus disesuaikan dengan kultur daerah masing-masing. Singkatnya, ia menyebutkan penggunaan cadar di Indonesia adalah makruh. Maksunya adalah boleh tidak dilakukan, tetapi tidak berdosa bila dikerjakan.

Di era sekarang cadar bukan lagi hal asing, bahkan di Indonesia begitu mudah mendapatkan cadar dari berbagai toko baju muslim baik offline maupun online. Ditambah dengan mudahnya akses dakwah yang menggemborkan tentang penggunaan cadar.
Sementara menurut ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengatakan bahwa cadar bukan perintah agama, cadar adalah budaya arab. Hal tersebut Ia sampaikan ketika polemic tentang kebijakan kampus UIN Sunan Kalijaga memberlakukan larangan bercadar di kampus mencuat. Memunculkan berbagai statemen tentang wajib atau tidaknya penggunaan cadar bagi wanita.

Begitu ramai perbincangan hangat mengenai hal tersebut, bukan hanya didunia nyata yang memunculkan berbagai macam bentuk protes dari berbagai daerah yang menilai bahwa kampus UIN Sunan Kalijaga otoriter dan bersikap diskriminatif terhadap kebebasan dan hak mahasiswa, di dunia mayapun secepat kilatan petir menyambar begitu panas dengan argument yang masing-masing dikuatkan dengan berbagai ayat Al-qur’an hingga tanggapan para ulama dinilai perlu disampaikan terkait hal tersebut.

Sebenarnya dalam hal ini kampus memang bersikap sewenang-wenang dan merenggut hak dan kebebasan mahasiswa dalam hal berpakaian, walaupun tentu saja keislaman seseorang tidak dinilai dari dia bercadar apa tidak, seperti yang disampaikan ketua umum PBNU bahwa jangan mentang-mentang beracadar hingga merasa islamnya paling islam. Namun dilihat dari sisi lainnya pihak kampus berhak dan punya kewenangan mengatur hal tersebut dan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Hal tersebut kampus lakukan untuk meminimalisir dan melakukan pencegahan masuknya faham radikal karena dengan cadar kampus tidak bisa membedakan mana mahasiwa uin mana yang bukan. Terlebih kampus UIN tersebut hanya melakukan konseling kepada mahasiswa bercadar agar mahasiswa yang bersangkutan tidak menggunakan cadar untuk kepentingan ideology atau aliran tertentu yang bisa mengganggu keutuhan pancasila yang pasti sudah final sebagai ideology bangsa Indonesia.