Bacaan Fatihah Menurut Beberapa Mahzab Menurut Ustadz Abdul Somad

Inilah bacaan Fatihah menurut beberapa mahzab menurut Ustadz Abdul Somad. Simak selengkapnya. Apakah membaca bacaan Fatihah wajib bagi seorang makmum saat shalat berjamaah?
Dalam melaksanakan shalat berjamaah biasanya ada makmum yang membaca Fatihah setelah imam, ada juga makmum yang tidak membaca Fatihah setelah imam. Lantas, sebenarnya manakah yang benar? Inilah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai bacaan Fatihah bagi makmum.
"Dalam mahzab Hanafi dia mengatakan bahwa al imamu junnah imam penanggung jawab maka makmum tidak perlu membaca fatihah karena sudah dibaca oleh imam," ucap Ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari akun TikTok @iwansyarif4.
Dapat dipahami bahwa, dalam mahzab Hanafi meskipun makmum tidak membaca fatihah dari awal rakaat sampai dengan akhir rakaat. Maka, shalatnya tetap sah karena sudah diwakilkan oleh imam.
"Menurut mahzab Maliki, kalau imam membaca jahar maka makmum tak perlu baca karena makmum sudah dengar," lanjutnya.
Karena makmum sudah mendengar bacaan fatihah dari imam maka tidak perlu membacanya. Kecuali pada sholat dzuhur dan ashar, karena imam tidak mengeraskan bacaan shalatnya maka makmum perlu membaca fatihah.
"Mahzab Syafii, makmum mesti baca," tambahnya.
Mahzab Syafii, dalam setiap rokaat sholat berjamaah baik itu sholat subuh, dzuhur, asar, maghrib, dan isa, makmum mesti membaca fatihah setelah imam selesai membacanya.
Ada hakikatnya dari ketika mahzab tersebut semuanya benar dan dapat diterapkan. Sesuai dengan mahzab yang kita ikuti.***
Gabung dalam percakapan